Pelaku Pencurian Rumah Kontrakan di Pemangkat Berhasil Ditangkap Polisi

Pencurian
Pelaku Pencurian Rumah Kontrakan di Pemangkat Berhasil Ditangkap Polisi

Kabar Lokal -Seorang pria berinisial GAS (27) ditangkap Polisi lantaran diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di Gang Kadarusma, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Minggu (27/4/2025).

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin 17 Maret 2025 lalu.

Pelaku melakukan aksinya saat rumah kontrakan korban tengah kosong. Saat itu korban beserta keluarga tengah melaksanakan acara buka puasa bersama di salah satu warung bakso di Kecamatan Pemangkat

“Setelah buka puasa bersama, korban dan keluarganya kembali ke rumah kontrakannya. Namun, saat memasuki rumah, korban mendapati beberapa barang miliknya hilang,” kata AKP Rahmad.

Usai kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Mapolsek Pemangkat untuk membuat laporan atas kejadian pencurian di rumah kontrakannya.

Sementara itu, barang-barang yang hilang antara lain satu unit handphone, BPKB sepeda motor, dua buah perhiasan gelang emas, dan satu buah dompet hijau berisi STNK, E-KTP, SIM C, dan uang tunai Rp. 200.000.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya GAS berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah toko sembako, Jalan Pembangunan, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat.

“Penangkapan pelaku ini menunjukkan komitmen Polres Sambas dalam menangani kasus pencurian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap AKP Rahmad.

Adapun pasal yang disangkakan untuk Pelaku yakni pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *