Kabar Lokal -Kasus penyeludupan ribuan kosmetik ilegal ke Kabupaten Sambas yang sebelumnya telah ditangani oleh Satreskrim Polres Sambas kini telah memasuki tahap I.
Pada tahap I ini berkas perkaranya telah diserahkan penyidik polisi kepada jaksa untuk diteliti dan diproses lebih lanjut. Berkas tersebut diserahkan ke Jaksa pada Rabu (30/3/2025).
Sebelumnya, anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria yang membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia, pada 11 Maret 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM, Kosmetik dari Malaysia tersebut mengandung zat berbahaya.
“Tersangka berinisial IAB disangkakan dengan Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023,” kata AKP Rahmad kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
“Saat ini perkaranya masih proses penyidikan,” timpal AKP Rahmad.
Sementara itu, Kepala Loka POM Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi menjelaskan ribuan kosmetik ilegal yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas dinyatakan berbahaya sesuai dengan hasil uji laboratorium BPOM.
“Adapun bahan berbahaya yang dikandung kosmetik tersebut, yaitu positif mengandung hindrokinon dan asam retinoat yang mana kedua bahan ini dilarang ada di dalam (kandungan) kosmetik,” jelas Agus.
Lebih jauh Agus memaparkan dampak dari kosmetik yang mengandung hindrokinon dan asam retnoat dapat menimbulkan iritasi hingga menyebabkan kanker. Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati memastikan legalitas produk sebelum digunakan.
“Selalu cek izin edarnya, kemasan, label, dan kedaluwarsa. Jika melihat kosmetik (yang mengandung zat berbahaya) seperti itu dapat menghubungi BPOM Sambas maupun Polres Sambas,” tutup Agus.