Sembunyikan Sabu di Kost Elite, Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pemuda Berinisial D

Sabu
Sebunyikan Sabu di Kost Elite, Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pemuda Berinisial D

Kabar Lokal -Satresnarkoba Polres Sambas tangkap seorang pemuda berinisial D (22) karena didapati menyembunyikan narkoba jenis sabu di sebuah Kamar Kost Jalan Keramat, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas.

Narkoba jenis sabu milik D disembunyikan dalam sebuah tas selempang milik pelaku. Polisi berhasil mengamankan barang bukti usai melakukan penggeledahan, pada Minggu tanggal 15 Juni 2025.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Eddy Sutrisno membenarkan penangkapan pemuda berinisial D warga Dusun Muara Ulakan, Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat.

“Pria DN ditangkap pada Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 16.45 Wib di Jalan Keramat di sebuah kost elite Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Sambas,” jelas Iptu Eddy, Selasa (17/6/2025).

“Satresnarkoba telah mengamankan DN di sebuah kost elite di Dusun Lumbung Sari Desa Pendawan,” timpal Iptu Eddy.

Lebih jauh Iptu Eddy menjelaskan bahwa sebelum pemeriksaan di kamar kost, D telah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Satresnarkoba dan tidak ditemukan barang bukti.

Hingga akhirnya Polisi melakukan penggeledahan terhadap kamar kost milik D, tepatnya di Kost Elite Desa Pendawan dan ditemukan barang bukti berupa tiga plastik berisikan sabu dari dalam tas pelaku.

“Setelah melakukan penggeledahan badan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas dan disaksikan warga setempat terhadap DN, tidak ditemukan barang bukti,” ungkap Iptu Eddy.

“Kemudian ditemukan 3 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam dan diakui miliknya,” sambung Iptu Eddy.

Barang Bukti

Selanjutnya D bersama barang bukti sabu seberat 3,57 gram dibawa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Sambas ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 3 buah plastik klip transparan berisikan butiran kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,57 gram. Sebuah aksesoris tas selempang berwarna hitam,” pungkas Iptu Eddy.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan ‎dengan Pasal Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *