Suprajeni Sampaikan Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap Tiga Raperda Kabupaten Sambas

Suprajeni
Suprajeni Sampaikan Pandangan Fraksi PKS Terhadap Tiga Raperda Kabupaten Sambas

Kabar Lokal -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sambas sampaikan pandangan umum tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kabupaten Sambas.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas tentang Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda Kabupaten Sambas.

Adapun tiga Raperda Kabupaten Sambas tersebut diantaranya adalah:

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2024.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
  3. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam kesempatan ini, pandangan umum Fraksi PKS disampaikan oleh juru bicaranya yakni Suprajeni. Ia mengatakan bahwa Fraksi PKS memberikan apresiasi atas penghargaan WTP yang diriah oleh Pemerintah Kabupaten Sambas.

“Pandangan PKS menyampaikan selamat pencapaian Pemerintah Kabupaten Sambas yang memperoleh WTP berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI dan merupakan yang ketujuh kali berturut-turut,” ungkap Suprajeni.

Menurut Suprajeni, Fraksi PKS menilai Raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029 perlu disesuaikan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Sambas serta memprioritaskan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Fraksi PKS menilai bahwa RPJMD Kabupaten Sambas tahun 2025-2029 perlu disesuaikan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah,” jelas Suprajeni.

Terkait Raperda ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat, Suprajeni menjelaskan bahwa PKS menilai Raperda tersebut sangat dibutuhkan.

Kendati demikian, Suprajeni juga menambahkan bahwa fraksi PKS juga menegaskan agar Raperda tersebut tidak hanya fokus pada pencegahan melainkan juga penindakan.

“Fraksi PKS melihat bahwa Raperda tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat sangat dibutuhkan,” pungkas Suprajeni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *