Kabar Lokal-Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella bersama Personil Polsek Selakau kembali lagi berhasil mengamankan seorang pria berinisial H berusia sekitar 62 tahun yang diduga menjadi pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Selakau, Senin (5/6/2023) malam.
Saat dilakukan pengerebekan, H berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa dua klip plastik transparan yang berisikan butiran kristal yang diduga narkoba jenis Sabu. Penangkapan terhadap terduga pelaku oleh personil Polsek Selakau dipimpin langsung Kapolsek Selakau Ipda Rio Castella berdasarkan aduan masyarakat.
Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella mengatakan, berdasarkan aduan masyarakat terduga pelaku H sendiri terbilang rapi dan tidak dicurigai oleh tetangga sekitar, lantaran H sendiri bertetangga cukup familiar serta tidak memperlihatkan gelagat dan prilaku yang mencurigakan sehingga para tetangga baru mengetahui apa yang dilakukan H
saat telah mengamankannya.
“Pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, namun dapat diatasi oleh personil Polsek Selakau. Saat personil melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, berhasil ditemukan dua klip plastik transparan berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu,” kata Ipda Rio Castella.
Untuk sementara, barang bukti belum diketahui beratnya, lantaran tidak dilakukan penimbangan. Sementara itu, empat buah batu kristal yang juga diamankan oleh personil Polsek Selakau untuk dilakukan pengujian lab.
“Selanjutnya juga diamankan 4 buah batu kristal patut diduga barang haram namun saat dilakukan tes uji hasilnya bukan sabu-sabu melainkan bahan lain (non narkoba) yang kemungkinan digunakan untuk mencampur bahan sabu-sabu saat dijual kepada pembelinya” jelas Ipda Rio Castella.
Ipda Rio Castella menegaskan, bahwa dirinya bersama Personil Polsek Selakau berkomitmen akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Selakau. Terlebih, kini peredaran narkoba telah merambah ke berbagai kalangan dari usia remaja, muda hingga dewasa.
“Kami dari Polsek Selakau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Selakau, karena sangat merugikan dan sudah merambah ke berbagai kalangan baik itu muda maupun tua, dari pelajar hingga pemuda usia produktif,” tegas Ipda Rio Castella.
Ia dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya, terduga pelaku pengedar narkoba bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.