Jadi Penadah Tabung Gas Curian, Warga Singkawang Diringkus Satreskrim Polres Sambas

Foto barang bukti tabung gas LPG yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sanbas, Selasa (3/9/2024). Foto/istimewa.

Kabar Lokal -DR (38) diringkus Satreskrim Polres Sambas di kediamannya di Desa Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang lantaran menjadi penadah tabung gas LPG 3kg hasil curian, Minggu (8/9/2024).

Penangkapan DR yang dilakukan Satreskrim Polres Sambas merupakan hasil pengembangan dari 6 orang pelaku pencurian tabung gas LPG 3kg di wilayah Kabupaten Sambas yang sebelumnya berhasil diamankan.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengungkapkan dari hasil pengembangan didapati sebanyak 480 tabung gas yang telah dicuri pelaku.

“Dari 13 TKP pencurian, para pelaku menjual hasil curiannya kepada DR, warga Singkawang,” ungkap AKP Rahmad.

Lebih jauh AKP Rahmad menjelaskan proses penangkapan pelaku berlangsung cepat, mengingat pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Polres Sambas,” jelas AKP Rahmad.

AKP Rahmad juga menyebutkan bahwa DR membeli tabung gas LPG 3kg dari pelaku senilai 120ribu rupiah pertabung kosong, sementara jika tabung berisi seharga 150ribu rupiah pertabung.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk foya-foya,” pungkas AKP Rahmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *