Kabar Lokal -Seorang pria berinisial S (43) warga Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan S dilakukan di sebuah rumah tepatnya beralamat di Jalan Fajar, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono menjelaskan usai dilakukan penggeledahan Polisi berhasil menemukan 29 paket sabu dengan berat bruto 21,65 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel, plastik klip kosong, kotak plastik putih, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
“Tersangka S kami amankan beserta barang bukti setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika di wilayah Pemangkat,” kata IPTU Agus.
Usai ditangkap, tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sambas. Sementara barang bukti akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan akan gelar perkara untuk pengembangan kasus.

Adapun S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.












