Kabar Lokal -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas tangkap seorang pemuda berinisial AB (21) warga Kecamatan Tebas, Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 13.05 WIB.
Penangkapan AB dilakukan dalam sebuah rumah di Sebedang, Kecamatan Sebawi, lantaran terlibat dalam peredaran. Hal itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat yang sekitar.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Agus Trimarsono mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diberikan oleh masyarakat.
“Kami menerima laporan bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Sebawi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkap IPTU Agus.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AB, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa delapan paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menahan barang bukti lain berupa satu unit ponsel Samsung A06, satu kotak rokok besi berwarna hitam merek Dji Sam Soe serta uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kini tersangka AB ditahan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya penyidik juga akan melakukan serangkaian proses penyelidikan tambahan, termasuk penimbangan barang bukti di Pegadaian dan pemeriksaan laboratorium di Balai POM Pontianak.
Sementara itu, AB akibat perbuatannya kini dirinya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.