Pelaku Pembunuhan di Pemangkat Tertangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembunuhan
Pelaku pembunuhan di Pemangkat beserta barang bukti

Kabar Lokal -Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, Polisi juga berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut yang berinisial DS (34). Saat penangkapan pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, Jumat (11/4/2025).

Sebelumnya, warga Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat sempat dihebohkan dengan penemuan seorang perempuan berinisial AD (51) dalam keadaan bersimbah darah di rumahnya, Kamis (10/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan saat kejadian warga setempat sempat mendengar suara benturan keras dari dalam rumah korban. Hal itu membuat warga kecuriga dan mendatangi rumah korban.

“Warga yang mendengar suara mencurigakan kemudian berinisiatif memberitahu tetangga lainnya dan mendatangi rumah korban. Saat itu, kondisi rumah terkunci dari dalam dan lampu dalam keadaan mati,” kata AKP Rahmad.

Sesampainya di rumah korban warga pun berupaya membuka rumah tersebut dengan cara didobrak. Saat itu korban ditemukan dalam keadaan tergeletak di ruang tamu rumahnya.

Saat ditemukan korban juga dalam keadaan bersimbah darah dan mengalami luka berat di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Sehingga korban langsung dibawa ke RS Pemangkat, namun nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat ventilasi jendela samping sekitar pukul 18.50 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong. Korban diketahui baru pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 21.50 WIB.

“Dari keterangan saksi, pelaku sempat terlihat melintas di sekitar rumah korban menggunakan sepeda motor. Ia lalu kembali dan mengintip melalui ventilasi sebelum akhirnya masuk ke rumah,” jelas AKP Rahmad.

Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat dan sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sebatang kayu balok ukuran 4×4 sepanjang kurang lebih 50 cm yang digunakan untuk melukai korban, serta uang tunai sebesar Rp5.650.000 yang diduga hasil kejahatan.

Dari barang bukti berupa uang tunai yang berhasil Polisi amankan dari pelaku, diduga motif pelaku yakni untuk melakukan pencurian. Untuk itu AKP Rahmad menyebutkan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1), ayat (2) ke-2 dan ke-3, serta ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” papar AKP Rahmad.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti kesigapan dan komitmen Polres Sambas dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polres Sambas akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Sadoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *