Berkat Laporan Masyarakat Pria Berinisial Y di Tebas Ditangkap Karena Edarkan Sabu

Narkoba
Berkat Laporan Masyarakat Laporan Masyarkat Pria Berinisial Y di Tebas Ditangkap Karena Edarkan Sabu

Kabar Lokal -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil meringkus seorang pria berinisial Y (32) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Jumat (25/4/2025) di Kecamatan Tebas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba IPTU Agus Trimarsono mengatakan penangkapan bermula berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan terduga Y yang kerap melakukan transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam rumah,” kata IPTU Agus.

IPTU Agus juga menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 paket klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Selanjutnya barang bukti beserta pelaku langsung diamankan di Mapolres Sambas.

“Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 7,61 gram, dua timbangan digital, satu unit handphone, tas, serta uang tunai sebesar Rp150.000,- yang diduga hasil dari penjualan narkotika,” jelas IPTU Agus.

Barang Bukti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *