Kabar Lokal -Sebanyak 13 orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditangkap Satreskrim Polres Sambas, Minggu (10/11/2024) di PT WHS 2 Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas mengatakan, 13 pelaku berinisial WI, KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM, JU, dan AT ditangkap terpisah dan semua terlibat danal perusakan kebun milik PT WHS.
Rahmad menjelaskan, personel Satreskrim Polres Sambas, melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar.
Saat di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pertambangan emas dengan menggunakan gelondong yang dioperasikan memakai mesin diesel atau dongfeng.
“Aktivitas pertambangan itu dilakukan oleh 11 orang, yaitu KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM, dan JU,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Rahmad menjelaskan, penambangan itu dilakukan dengan cara penambang mengambil material tanah yang berada di Kampung Bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.
Selanjutnya material tanah tersebut, dimuat ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi gelondong di Dusun Sajingan, Desa Kaliau.
“Sesampainya di lokasi gelondong, material tanah yang dibawa itu dimasukkan ke dalam gelondong untuk dihancurkan dan mencari bahan material tambang berupa emas,” jelas Rahmad.
Lebih jauh Rahmad memaparkan, berdasarkan dari hasil interogasi kepada para penambang, diketahui jika pemilik seluruh alat-alat gelondong itu adalah WI.
Dari keterangan para penambang tersebut juga diketahui bahwa, jika ingin menggunakan mesin gelondong itu, WI menarik biasa sebesar Rp 50 ribu per tabung gelondong.
“Sedangkan emas hasil kegiatan gelondong itu juga dijual ke WI seharga Rp 1 juta per gram,” papar Rahmad.
Usai melakukan interogasi Rahmad mengatakan, personel dari Satreskrim Polres Sambas mendatangi kediaman WI dan ditemukan alat-alat untuk melakukan pemurnian emas.
Sedangkan berdasarkan keterangan WI, dirinya menjelaskan jika seluruh peralatan yang digunakan itu diperoleh dengan cara meminta kepada AT untuk membeli seluruh keperluan alat tersebut di Kota Singkawang.
Tidak hanya itu, AT juga orang yang memasangkan alat gelondong itu sampai beroperasi. Hingga kini, seluruh pelaku dan barang bukti diamankan pihak Satreskrim Polres Sambas.
“13 orang tersebut bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Rahmad.
Sementara itu, Humas PT WHS 2, Rudolf, menyampaikan akibat aktivitas PETI tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai hingga Rp 3,2 miliar.
“Perusahaan mengalami kerugian sejumlah Rp 3.266.457.500,” tutup Rudolf.